Majelis Hakim Komisi Informasi Publik (KIP) pusat, mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Annie Sricahyani kepada Kementerian ATR/BPN. Dalam putusan sidang tersebut Hakim memerintahkan kepada BPN untuk memberikan informasi berupa salinan tertulis Warkah SHM No 279/Pondok Jaya Tangsel.
Sidang putusan Sengketa Informasi publik tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Cecep Suryadi dan didampingi oleh Hakim anggota Romanus Endau serta Arif Andi Kuswardono digedung KIP, Jakarta, Senin (23/12/2019).Pihak BPN sendiri tidak hadir dalam sidang putusan sengketa informasi publik tersebut, karena terlihat bangku termohon (BPN) terlihat kosong melompong seperti Kepompong.Sebaliknya, kursi pihak pemohon diisi penuh oleh Annie Sricahyani, Suami dan anaknya. Sejumlah anggota Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) pun hadir menyaksikan jalannya sidang putusan tersebut. Majelis Hakim KIP pusat dalam amar putusannya membacakan pertimbangan secara bergantian dan putusan dibacakan Hakim Ketua Cecep Suryadi.“Majelis memutuskan mengabulkan seluruh gugatan dari pemohon,” tandas Cecep Suryadi.Hakim sidang KIP pusat juga memerintahkan kepada pihak BPN sebagai termohon untuk melaksanakan amar putusan, diantaranya memberikan informasi berupa salinan tertulis Warkah tanah SHM No 279/Pondok Jaya/Tangsel kepada pemohon.Annie Sricahyani dan para korban perampasan tanah yang tergabung dalam FKMTI sangat gembira dengan putusan sidang KIP pusat tersebut. Sebab, dalih Warkah tidak diketemukan yang selalu dijadikan senjata oleh pihak BPN saat para korban perampasan tanah tersebut menanyakan Warkah tanahnya yang tau – tau sudah menjadi SHGB pihak lain. Padahal, mereka tidak pernah menjual tanah mereka.Sedangkan Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusuma usai sidang menjelaskan bahwa dalih Warkah tidak diketemukan banyak dialami oleh para korban perampasan tanah. Selain dialami oleh Annie Sri Cahyani, juga dialami oleh Rusli Wahyudi, dan Samiun. Padahal Warkah merupakan dokumen penting dan hanya pihak BPN yang berwenang menyimpannya.“Ini adalah modus untuk mengulur – ulur waktu dan korban perampasan dipaksa untuk bersengketa di pengadilan. Padahal, Warkah itu penting untuk penerbitan Sertifikat. Kok bisa seenaknya, dibilang hilang oleh pihak BPN, tetapi bisa terbit SHGB di atas tanah yang Warkahnya hilang tersebut. Janganlah BPN ikut permainan perampas tanah rakyat tersebut, itu bahaya. Harus ada batas waktunya kapan BPN bisa menemukan Warkah tanahnya. Kan BPN yang menyimpan Warkah tanah tersebut, BPN harus bertanggung – jawab dong, jangan seenaknya,” tegas Agus Muldya Sekjen FKMTI.Seperti diketahui sebelumnya bahwa, Annie Sricahyani sudah mengadukan tanah SHM milik suaminya kepada Irjen Kementerian ATR/BPN pusat Sunraizal. Beberapa waktu lalu, Sunraizal juga mengungkapkan sejumlah korban perampasan tanah telah mengadu kepadanya dan kepada pihak terkait lainnya dengan masalah tanahnya, namun hingga kini belum juga ada yang bisa diselesaikan.“Korban perampasan tanah sudah mengadu kemana saja, barangkali cuma lapor kepada Tuhan yang belum,” ungkap Sunraizal saat jadi pembicara di acara Saber Pungli di Bogor, Selasa (10/12/2019) lalu.Sebagai Irjen Kementerian ATR/BPN pusat, Sunraizal mengakui keterbatasan tenaga auditor yang menjadi salah satu kendala dalam menyelesaikan konflik lahan. Meski demikian, Sunraizal berupaya sekuat tenaga untuk meneliti kasus yang dilaporkan berdasarkan dokumen legal yang dimiliki oleh BPN dan pelapor.Sunraizal mencontohkan, dalam kasus lahan SHM Ani Sricahyani di Bintaro Jaya, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dia sudah menemukan fakta bahwa betul lahan seluas 2000 meter persegi yang dikuasai oleh Pengembang besar dan ternama Bintaro Jaya adalah betul milik Ani Sricahyani. Namun hingga kini, pihak Pengembang Bintaro Jaya, berpegangan kepada putusan pengadilan.Padahal secara dokumen kepemilikan, SHM milik ibu Ani sudah benar, sedangkan letak SHGB Pengembang Bintaro Jaya tidak termasuk tanah milik Sri Cahyani.
Baca Juga :