Husein Alatas Cabuli Korban dengan Dalih Pengobatan Alternatif

TSK Husein
TSK Husein (Foto : )
Husein Alatas alias HA ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencabulan. Polisi pun menangkap Habib Husein pada hari Senin, 16 Desember kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, korban pencabulan Habib Husein adalah seorang perempuan. Namun, Yusri tak menjelaskan identitas dan usia korban."Korbannya wanita lah," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/12/2019).Hingga saat ini, kata Yusri, penyidik masih mendalami apakah ada korban lain. Sementara ini, masih satu korban yang melapor ke pihak kepolisian."Sementara satu orang yang baru melapor. Ini masih didalami," ujarnya.Modus Habib Husein melakukan aksi pencabulan adalah dengan dalih pengobatan alternatif. Pada saat pengobatan, korban mengikuti perintah Habib Husein hingga merasakan kantuk. Saat keadaan mengantuk tersebutlah, korban dilakukan dugaan perbuatan pencabulan oleh Habib Husein."Korban merasa terhipnotis dan setelah itulah terjadi dugaan pencabulan," katanya.Tersangka dijerat pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Cendono Mulian, Kukun Yudi | Jakarta