Bareskrim Ungkap Penyebaran Jutaan Konten Pornografi

RILIS PORNOGRAFI
RILIS PORNOGRAFI (Foto : )
Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebar jutaan konten pornografi dewasa dan anak dibawah umur. Dalam satu bulan, mereka meraup omset Rp30 hingga Rp50 juta, dari penyewaan iklan.
Selain dua tersangka, penyidik juga mengamankan satu orang lainnya  dengan modus menelepon perempuan melalui whatsapp dan menunjukan alat vital. Penangkapan dua tersangka tersebut berdasarkan penyelidikan polisi terkait peredaran pornografi di internet. satu orang berinisial SW diamankan di wilayah Boyolali,  Jawa Tengah, sementara RM, ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Dalam modusnya, tersangka membuat
website sebagai sarana untuk mendistribusikan jutaan konten porno anak anak dan dewasa. Dari bisnis tersebut, keduanya bisa mendapatkan keuntungan Rp30 hingga Rp50, melalui pemasangan iklan. SW yang hanya kuli bangunan belajar membuat website secara outodidak.namun ia dapat pengetahuan sedikit dari rekannya RM, yang merupakan sarjana IT. Selain mengamankan dua tersangka, penyidik juga menangkap seorang pelaku lain dengan modus eksibisionisme video call whatsapp, berinisial RRW. RRW mencari target secara random dan menelepon perempuan melalui WA dan menunjukan alat vitalnya. Aksi tersebut sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, dimana hal ini untuk mencari kepuasan tersendiri. Atas perbuatannya,  ketiga tersangka dijerat Undang-Undang pornografi dan ITE, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara . Robin Fredy | Jakarta