Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebar jutaan konten pornografi dewasa dan anak dibawah umur. Dalam satu bulan, mereka meraup omset Rp30 hingga Rp50 juta, dari penyewaan iklan.
Selain dua tersangka, penyidik juga mengamankan satu orang lainnya dengan modus menelepon perempuan melalui whatsapp dan menunjukan alat vital.Penangkapan dua tersangka tersebut berdasarkan penyelidikan polisi terkait peredaran pornografi di internet. satu orang berinisial SW diamankan di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, sementara RM, ditangkap di Bogor, Jawa Barat.Dalam modusnya, tersangka membuat
website sebagai sarana untuk mendistribusikan jutaan konten porno anak anak dan dewasa. Dari bisnis tersebut, keduanya bisa mendapatkan keuntungan Rp30 hingga Rp50, melalui pemasangan iklan.SW yang hanya kuli bangunan belajar membuat website
Baca Juga :