Skema Satu Arah di Cikatama-Kalikangkung Diberlakukan Esok, 21 Desember 2019

Dishub
Dishub (Foto : )
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan bahwa esok hari pada Sabtu (21/12/2019) akan diberlakukan kebijakan one way atau satu arah mulai dari Kilometer 70 gerbang tol Cikatama hingga Kilometer 424 gerbang tol Kalikangkung. Adapun skema satu arah ini akan diberlakukan selama pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Polri ini berdasarkan pertimbangan yakni pada tanggal 21 Desember merupakan puncak arus mudik. “Dari Kakorlantas disampaikan bahwa prediksi peningkatan pemudik atau pengguna jalan sebesar 6% jika dibandingkan dengan periode libur Natal tahun lalu atau meningkat 49% bila dibandingkan dengan hari biasa,” jelas Dirjen Budi sesuai penyampaian Kakorlantas Brigjen Pol. Istiono.“Selain itu karena telah kami berlakukan pembatasan operasional mobil barang pada 20 dan 21 Desember salah satunya di sepanjang jalan tol Cipali sehingga diharapkan akan memudahkan pengendalian dari petugas di jalan tol dan pengalihan kendaraan yang akan menuju ke Jakarta melalui jalur Pantura,” jelas Dirjen Budi.Menurut Kakorlantas Brigjen Pol Istiono, daya tampung tol Cipali (2 lajur) tidak berimbang saat menerima arus dari tol Cikampek (5 lajur) sehingga mungkin akan terjadi kemacetan terutama pada rest area sepanjang tol Cipali.“Saya juga setuju dengan Kakorlantas bahwa melalui penerapan skema satu arah akan menarik minat masyarakat untuk melakukan perjalanan pada tanggal 21 Desember sehingga mengurangi arus dari arah Jakarta dan mengurangi kepadatan pada tanggal 22 Desember dan selanjutnya,” ujar Dirjen Budi.Dirjen Budi mendorong masyarakat yang ingin melakukan perjalanan agar melakukan perjalanan lebih awal dan santai sehingga tidak terburu-buru untuk tiba di tujuan. Ia juga mengimbau agar masyarakat selalu memperhatikan kondisi kendaraan serta cuaca di lokasi yang dituju. (HS/PTR/EI) (Sumber : Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat)