Anggota Polres Sukamara, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, membekuk lima anggota sindikat perampokan, dalam waktu kurang dari (1 x 24) jam. Empat pelaku ditembak polisi akibat melakukan perlawan saat hendak ditangkap.
Dari kelima pelaku tersebut satu diantaranya adalah seorang perempuan dan teridentifikasi sebagai mantan Kepala Desa SP-2, Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam. Polisi juga mengamankan ratusan juta rupiah milik korban, yang sempat dibawa kabur pelaku.Di dinding pagar rumah toko milik Tarmuji, tepatnya di Desa SP-2, Sekuningan Baru , Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.Awalnya pada hari Minggu jam (18.30 WIB), tersangka yakni Sumahri (41), aksen (48), Budiyono (42), Irul Anam (37), berangkat menuju rumah korban, dengan menggunakan jasa travel.Sesampainya di lokasi, ke empat tersangka tidak langsung melakukan aksinya. Namun mereka menunggu terlebih dahulu di belakang tembok rumah korban. Tepat pukul 03.00 dini hari, ke empat pelaku memulai aksinya dengan memanjat tembok.Setelah membuka pintu tembok belakang rumah korban dengan menggunakan linggis, kemudian para perampok lainnya ikut masuk.Saat pada pagi hari korban terbangun, korban melihat ruko di dalam rumah mereka dalam kondisi berantakan, kemudian korban melapor ke petugas kepolisian Polres Sukamara.Tidak kurang dari 1x24 jam, pihak kepolisian Resor Sukamara berhasil membekuk kawanan tersangka pencurian dengan pemberatan perampokan. Keempat perampok terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.Dari lima tersangka, satu diantaranya seorang perempuan bernama Titin Sumarni (50), yang belakangan teridentifikasi sebagai mantan Kepala Desa Sekuningan Baru, juga terlibat karena membantu melakukan pelarian.Kawanan tersangka ini sebelumnya juga berhasil merampok di salah satu ruko yang ada di Desa Sekuningan Baru dengan cara mengancam dengan menggunakan sebilah pisau dan berhasil membawa kabur uang korban sebanyak Rp200 juta.Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang senilai lebih kurang Rp60 juta, sejumlah telepon seluler yang merupakan hasil dari uang kejahatan, satu unit mobil, serta sejumlah barang bukti lainnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi, dan dikenakan pasal 365 KUHP, ayat (2), 1, 2 dan 3 e tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jamberi | Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
Polres Sukamara Tangkap 5 Pelaku Perampokan, satu diantaranya mantan Kades di Sukamara, Kalteng
Jumat, 20 Desember 2019 - 17:44 WIB