Mulai Besok, Jasa Marga Larang Kendaraan Berat Lewat Jalan Tol dan Arteri

Mulai Besok, Jasa Marga Larang Kendaraan Berat Lewat Jalan Tol dan Arteri
Mulai Besok, Jasa Marga Larang Kendaraan Berat Lewat Jalan Tol dan Arteri (Foto : )
Mulai besok, PT. Jasa Marga (Persero) Tbk akan melarang truk bersumbu lebih dari 3 melintas di sejumlah jalan tol dan jalan arteri.
Larangan PT. Jasa Marga (Persero) Tbk bagi truk bersumbu lebih dari 3 melintas di sejumlah jalan tol dan jalan arteri pada liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, terhitung mulai besok, Jumat (19/12/2019) dan berlaku selama 5 hari."Kendaraan bersumbu lebih dari tiga itu, ada beberapa ruas tol maupun arteri dilarang melintas pada tanggal 20, 21, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020," jelas Operation and Maintanace PT. Jasa Marga (Persero) Tbk Fitri Wiyanti di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/12/2019).Ia menambahkan pembatasan kendaraan berat bertujuan mengurangi kepadatan di sejumlah jalan tol dan jalan arteri pada masa tersebut.Pembatasan kendaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pembatasan Angkutan Barang. Hal ini tidak berlaku bagi truk pengangkut sembako dan BBM.Jasa Marga memprediksi puncak arus liburan Natal terjadi pada Sabtu (21/12/2019) dan Tahun Baru pada Sabtu (28/12/2019) mendatang. Robin Fredy | Jakarta