Ibu kota RI yang baru akan menjadi provinsi tersendiri dan dipimpin oleh seorang gubernur.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, ibu kota RI yang baru tidak akan masuk dalam administrasi Provinsi Kalimantan Timur.Nantinya ibu kota baru akan menjadi provinsi tersendiri dan dipimpin oleh seorang gubernur."Provinsi baru. Luas keseluruhan 256 ribu hektare. Didalamnya ada 56 ribu hektare yang menjadi daerah ibu kota," kata Suharso, seperti dilansir Vivanews, Selasa (17/12/2019).Dari lahan 56 ribu hektare ibu kota baru, akan ada kawasan pemerintahan seluas 5.600 hektare."Area 56 ribu hektare diatur oleh city manager , yang bukan bagian dari daerah otonom. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi," kata Suharso.Menurutnya, provinsi baru ini memang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, syarat provinsi baru harus ada minimal lima kabupaten/kota.Nantinya, provinsi untuk ibu kota baru akan diatur dalam undang-undang tersendiri yakni mengenai Ibu Kota RI."Dikecualikan. Dikecualikan dari ketentuan itu. (Ketentuan minimal lima kabupaten dan atau kota syarat provinsi)," kata Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP itu lagi.
Vivanews
Ibu Kota RI yang Baru Akan Jadi Provinsi Sendiri
Selasa, 17 Desember 2019 - 10:23 WIB