Sindikat Perdagangan Manusia ke Luar Negeri Ditangkap Polrestabes Medan

tersangka perdaganagn manusia
tersangka perdaganagn manusia (Foto : )
Sindikat perdagangan manusia ke luar negeri yang diduga untuk di jadikan sebagai pekerja seks di Malaysia berhasil diungkap tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan.
Tiga tersangka diduga anggota sindikat perdagangan manusia ditangkap tim unit PPA Polrestabes Medan. Ketiganya masing-masing berinisial N alias Mami, RSL dan JM. Ketiganya ditangkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kehilangan putrinya inisial EMTK yang diduga akan di bawa ke Malaysia.Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengetahui keberadaan korban EMTK dan tiga wanita muda lainnya yang diduga menjadi korban. Polisi kemudian melakukan pengerebekan di salah satu lokasi penampungan di kawasan Dumai, Riau. Namun tersangka dan para korban sudah melarikan diri ke Medan dengan menggunakan bus. Tersangka dan ke lima korban akhirnya berhasil diamankan di salah satu pul bus Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada November 2019 lalu.Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, para pelaku sudah berhasil merekrut empat orang korban lainnya yang masih berusia 15 hingga 17 tahun. Modus pelaku menawarkan korban sebagai pelayan restoran di Malaysia dengan gaji tinggi. Namun prakteknya, mereka akan dipekerjakan sebagai terapis di tempat spa. Jika mampu melayani pria hidung belang, maka dalam 10 hari para korban akan mendapatkan uang 21 juta rupiah dan dijanjikan kawin kontrak dengan pria Malaysia selama 3 bulan dengan imbalan 80 juta rupiah.“Rencananya para korban akan di kirim ke Malaysia melalui bandara di Dumai,” ujar  Kombes Pol Dadang Hartanto.Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, para korban sempat diinapkan terlebih dahulu di penampungan di kawasan Tanjung Balai kemudian di bawa ke penampungan di Dumai mengendarai mobil.Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti mobil, ATM, KTP, paspor milik para korban. Ketiga tersangka yakni N menerima upah sebesar 3,5 juta rupiah, RSL menerima upah sebesar 33 juta rupiah dan JM menerima upah sebesar 10 juta rupiah. Joko Irawan | Medan, Sumatera Utara