Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti kejahatan berupa 100,9 gram sabu, yang hendak diedarkan di dalam Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Barang haram yang dari tersangka berinisial SA, yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhirnya dibekuk petugas di Jalan Mahir Mahar Km 17 Palangkaraya.
Sabu yang dimusnahkan di halaman kantor BNNK Palangkaraya, yang dipimpin langsung Kepala BNNK yang disaksikan beberapa tamu undangan dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya.
Pemusnahan tersebut merupakan amanah Undang-Undang dalam mencegah berlanjutnya peredaran narkotika baik di masyarakat maupun di lingkungan BNNK sendiri.
Sabu seberat kotor 100,9 gram tersebut, setelah disisihkan untuk bukti perkara persidangan menjadi 98,33 gram.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangkaraya menguraikan dalam perkara persidangan kasus kriminal di Kota Palangkaraya mencapai 70%, dibanding kasus lainnya yang mana membuktikan bahwa peredaran narkoba sudah sangat meresahkan terutama, pada masyarakat Palangkaraya.
Dan saat dilakukan putusan hukuman selain barang bukti narkoba, juga menyita barang bukti lainnya seperti kendaraan yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan disita negara.
Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut, kemurniannya dilakukan pengecekan dengan menggunakan alat trunarc dan hasilnya murni
methamphetamine.
Agung Supriyanto | Palangkaraya, Kalimantan Tengah
Baca Juga :