Jalan bebas hambatan pertama bertingkat di Indonesia yang menghubungkan Cikunir-Karawang Timur tersebut akan digunakan secara umum dan dibuka gratis pada tanggal 20 Desember 2019 hingga libur natal dan tahun baru 2020. Hal apa saja yang harus diperhatikan para pengendara saat melalui tol sepanjang 38 km ini.
Tol layang Jakarta-Cikampek ( Japek II) sepanjang 38 Km akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada Kamis 12 Desember 2019. Tol layang pertama yang merupakan tol bertingkat di Indonesia yang menghubungkan Cikunir-Karawang Timur tersebut akan digunakan secara umum dan dibuka gratis pada tanggal 20 Desember 2019 hingga libur natal dan tahun baru 2020
Apa saja yang harus perlu diperhatikan pemilik kendaraan sebelum melewati ruas tol elevated Japek II, dari kecepatan, cek kondisi kendaraan yang baik , mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar nyaman lancar dan selamat sampai tujuan.
[caption id="attachment_258763" align="alignnone" width="900"]
Tol layang Jakarta Cikampek II sepanjang 38 km menghubungkan Cikunir - Karawang Timur ( Foto : Perdata)[/caption]
Bagi pengendara berikut hal-hal yang harus diperhatikan:
1. Tol Layang Jakarta Cikampek akan dibuka 20 Desember 2019, Panjang 38km (dari Km 10- Km 38 dekat simpang susun Cikunir) menghubungkan Cikunir-Karawang Timur dan tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan.
2. Tol ini diperuntukan pengguna jarak jauh seperti ke Bandung atau kota-kota di Jawa, kalau berkendara dari arah Jakarta.
[caption id="attachment_258765" align="alignnone" width="900"] Hanya boleh dilalui kendaraan pribadi (golongan I non bis dan non truck kecil) (Foto : Perdata)[/caption]
3. Tidak ada keluar gerbang tol seperti Tambun, Cikarang, Karawang Barat, dan Rengasdengklok.
4.Hanya boleh dilalui kendaraan pribadi (golongan I non bis dan non truk kecil) Pengendara mobil tetap waspada dan menjaga kecepatan berkendara sesuai rambu-rambu yang ada.
[caption id="attachment_258773" align="alignnone" width="900"] Tol Jakarta-Cikampek (Japek II) patuhi rambu-rambu lalu lintas (Foto:Istimewa)[/caption]
5. Di atas jalan layang biasanya akan ada efek angin samping (side wind) yang harus di waspadai, serta pastikan kondisi tekanan ban dan mesin harus prima maupun kondisi bahan bakar juga dipastikan, cukup atau full tank.
6. Pengendara perlu membawa bekal di dalam kendaraan yang cukup, dan pastikan sudah buang air kecil dan buang air besar. karena saat ini belum ada rest area sepanjang tol layang Jakarta-Cikampek.
[caption id="attachment_258770" align="alignnone" width="900"] Jalan tol layang Jakata Cikampek ( Foto: Istimewa)[/caption]
7. Terus up date perkembangan Jalur jalan. Jika ragu dengan keamanannya, kondisi macet, gunakan jalur biasa saja (lewat bawah) sehingga tidak terjebak
8. Setelah exit (arah ke cikampek) akan ditemui Rest Area di km 50, km 52, Km 57 dan Km 62 sebelum percabangan CipaIi dan Cipularang.
[caption id="attachment_258772" align="alignnone" width="900"] Tampak dari bawah Tol-Cikampek ( Foto-Perdata)[/caption]
9 Ada potensi penumpukan kendaraan/kemacetan setelah exit jalan tol layang (Km 48).
10. Selama di jalan tol laying pastikan kecepatan anda tidak lebih dari 60 Km/jam, karena diterapkan sistem tilang elektronik (ETLE)
11. Tol jakarta- Cikampek Memiliki 8 u-turn yang memudahkan pengguna jalan berbalik arah (hanya jika darurat)
[caption id="attachment_258777" align="alignnone" width="900"] Tol Japek Elevated II taati rambu-rambu lalu lintas (Foto-Istimewa)[/caption]
12. Nantinya akan dibangun 4 area emergency parking yang dilengkapi dengan tangga darurat di setiap titik parkir.
13. Tangga digunakan jika terjadi insIden besar yang menjebak pengguna Jalan yang Ietaknya di Km 21-an, KM 36 hingga Km 39.
[caption id="attachment_258784" align="alignnone" width="900"] Suasana Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek ( Foto: Perdata)[/caption]
14. Penempatan petugas di beberapa titik , termasuk ambulans dan mobil derek jika ada hal-hal yang tidak diinginkan.
15. Belum ada Info tarif komersial yang berlaku.kemungkinan setelah masa gratis 1 bulan berakhir
Tol Japek Elevated II Siap Diresmikan, Sambut Libur Natal dan Tahun Baru 2020
Rabu, 11 Desember 2019 - 19:09 WIB