Hanya boleh dilalui kendaraan pribadi (golongan I non bis dan non truck kecil) (Foto : Perdata)[/caption]3. Tidak ada keluar gerbang tol seperti Tambun, Cikarang, Karawang Barat, dan Rengasdengklok.4.Hanya boleh dilalui kendaraan pribadi (golongan I non bis dan non truk kecil) Pengendara mobil tetap waspada dan menjaga kecepatan berkendara sesuai rambu-rambu yang ada.[caption id="attachment_258773" align="alignnone" width="900"]
Tol Jakarta-Cikampek (Japek II) patuhi rambu-rambu lalu lintas (Foto:Istimewa)[/caption]5. Di atas jalan layang biasanya akan ada efek angin samping (side wind) yang harus di waspadai, serta pastikan kondisi tekanan ban dan mesin harus prima maupun kondisi bahan bakar juga dipastikan, cukup atau full tank
.6. Pengendara perlu membawa bekal di dalam kendaraan yang cukup, dan pastikan sudah buang air kecil dan buang air besar. karena saat ini belum ada rest area sepanjang tol layang Jakarta-Cikampek.[caption id="attachment_258770" align="alignnone" width="900"]
Baca Juga :