dengan bebas.Kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kelapa Dua Tangerang, kedua pelaku dijerat tindak pidana khusus berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal 32 tahun kurungan penjara.
Milhan Wahyudi | Kota Tangerang Selatan, Banten
Baca Juga :