BPOM Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Obat dan Kosmetik Ilegal dari Luar Negeri

BPOM Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Obat dan Kosmetik Ilegal
BPOM Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Obat dan Kosmetik Ilegal (Foto : )
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) gagalkan peredaran ratusan ribu obat, kosmetik dan makanan ilegal dari sejumlah negara.
BPOM menyita ratusan obat, kosmetik dan makanan ilegal dari sejumlah negara, di antaranya Cina dan Perancis, dari gudang di Jalan Agung Karya Nomor VI, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.  Sebelumnya, gudang milik PT. Boxme Fulfillment Centre ini digerebek oleh BPOM pada Senin (9/12/2019) lalu.Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan petugas menangkap 10 orang dalam penggerebekan itu dengan barang bukti 43.071 kosmetik, 58.355 obat tradisional dan 14.533 pangan olahan, senilai Rp53 miliar.Ia menjelaskan, untuk merek kosmetik ilegal tersebut yaitu Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair dan Vita Micrite 3D All Use. Sedangkan obat tradisional ilegal yaitu Detoxic, Resize Gel dan Hero Active . Sementara merek pangan olahan yaitu Slim Mix Collagen, Choco Mia dan Black Latte.Pelaku, lanjutnya, menjual barang ilegal dengan modus melalui jasa pengiriman oleh PT. Boxme Fulfillment Centre dan penjualan melalui online (e-commerce) oleh PT. 2WTRADE."Pelaku diduga mengedarkan kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan ilegal dengan penjualan online. Sesuai perjanjian kerjasama PT. Boxma Fulfillment Centre menerima pesanan dan membungkus barang dari PT. 2WTRADE, PT. Globalindo Kosmetika Internasional dan PT. Digital Commerce Indonesia. Lalu dikirim melalui jasa pengiriman (kurir)," terang Penny.Penny mengingatkan kepada masyarakat untuk hati-hati ketika berbelanja online agar tidak tergiur dengan harga murah dan selalu cek izin edar BPOM dan tanggal kadaluarsa."Selalu ingat cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan ) sebelum membeli dan mengkonsumsi produk obat dan makanan. Atau melalui Halo BPOM 1500533," imbuhnyaKini BPOM sedang mengejar pelaku intelektual dibalik kejahatan peredaran obat, kosmetik dan makanan ilegal tersebut.
Nugroho Dendy I Jakarta