Tim operasi penyakit masyarakat Polda Sulawesi Selatan, merazia sebuah gudang penyimpanan minuman keras, yang diduga tidak memiliki izin edar. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita minuman keras yang kadar alkohol di atas 15 persen. Razia dilakukan guna menekan peredaran miras jelang natal dan tahun baru.
Tim operasi penyakit masyarakat Polda Sulawesi Selatan, langsung menggerebek sebuah gudang di jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, yang diduga dijadikan gudang penampungan minuman keras, yang tidak memiliki izin usaha dan izin edar.Aparat kepolisian pun langsung memeriksa pengelola gudang untuk memperlihatkan surat izin tersebut. Namun, pengelolah hanya menunjukkan surat izin usaha dan izin edar untuk minuman keras dengan kadar alkohol 5 persen.Petugas yang berada di dalam area gudang langsung melakukan pemeriksaan serta menyita puluhan botol miras dengan kadar alkohol di atas 15 persen.Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, puluhan botol minuman keras yang disita, diamankan di Polda Sulawesi Selatan. Sementara itu, pengelolah gudang juga diamankan guna pemeriksaan selanjutnya.Razia serupa akan terus dilakukan aparat kepolisian, guna meminimalisir peredaran minuman keras dengan kadar alkohol tinggi, jelang perayaan natal dan tahun baru 2020 . Sulhar Andhiez | Makassar, Sulawesi Selatan
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Razia Gudang Penampungan Miras
Sabtu, 7 Desember 2019 - 22:27 WIB