Di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh ada seorang pria dicambuk 145 kali karena terbukti mencabuli anak. Saat eksekusi hukuman, dua algojo dikerahkan secara bergantian.
Eksekusi hukuman cambuk terhadap Masrizal (42), pelaku pencabulan anak digelar di Alun-alun Kabupaten Aceh Singkil. Ratusan warga menonton jalannnya eksekusi.
Sebelumnya, hakim Mahkamah Syariah Aceh Singkil telah memutus Masrizal bersalah karena mencabuli anak gadis berusia 16 tahun. Ia dihukum cambuk sebanyak 145 kali setelah dipotong 5 bulan tahanan karena melanggar pasal 50 Qanun Aceh tentang hukum jinayat.
Saat eksekusi, ada dua algojo yang dikerahkan secara bergantian. Selama eksekusi, Masrizal beberapa kali mendapat pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Usai eksekusi, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini pun bersimpuh di lantai, menyesali perbuatannya.
M Roni I Aceh Singkil, Aceh
Baca Juga :