20 Orang Pelanggar Syariat Dihukum Cambuk, 16 Orang Melarikan Diri

hukum cambuk 1
hukum cambuk 1 (Foto : )
20 orang pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat, dijatuhi hukuman cambuk, mulai dari 20 hingga kali cambuk di depan umum. Hukuman (uqubat) cambuk ini sebenarnya dijatuhkan pada 36 orang, namun 16 orang berhasil kabur dan hingga saat ini masih dilakukan pencarian.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat kembali menggelar uqubat cambuk terhadap para pelaku pelanggar hukum syariat Islam di wilayah hukum setempat. Dalam
uqubat cambuk yang rencana akan di jatuhkan pada 36 orang pelanggar di halaman Masjid Baitul Makmur Agung, Meulaboh, namun petugas hanya bisa melakukan terhadap 20 orang, karena sebanyak 16 orang pelanggar berhasil melarikan diri.[caption id="attachment_256969" align="alignnone" width="900"] hukum cambuk 2