Polres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, musnahkan barang bukti 21 kilogram ganja. Narkoba ini hasil tangkapan sejumlah pelaku, sebulan lalu.
Proses pemusnahan barang bukti 21 kilogram ganja dihelat di halaman Mapolres Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2019) pagi ini.Pemusnahan narkoba dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan bersama unsur Muspida (Musyarawah Pimpinan Daerah) setempat. Pemusnahan narkoba juga disaksikan langsung oleh kelima tersangka.Kepala Kepolisian Resort Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan kelima pelaku ditangkap petugas dari 2 kasus narkoba. Saat itu, Andi Simbolon, satu dari kelima pelaku, ditembak paha kanannya karena melakukan perlawanan ketika ditangkap petugas. Dedi Harianto | Padangsidimpuan, Sumatera Utara
Baca Juga :