Bapak dan Anak Jualan Miras Ilegal, Disimpan di Dalam Kamar dan Lemari Baju

miras 2
miras 2 (Foto : )
Petugas gabungan di Kabupaten Tuban, kembali merazia sejumlah warung yang diduga menjual miras secara illegal. Hasilnya, puluhan botol miras ilegal jenis anggur orang tua, berhasil disita dari tangan seorang bapak dan anak. Mereka kompak berjualan arak di warung tak jauh dari rumahnya.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI di Kabupaten Tuban, kembali melakukan razia di sejumlah warung-warung yang disinyalir menjual miras secara illegal. Salah satu yang menjadi target operasi adalah warung Sidorame milik Kenco (65) di Desa Bagorejo, Kecamatan Kerek, Tuban, Jawa Timur.Petugas yang sudah kedua kalinya merazia warung itu, langsung menggeledah seluruh sudut ruangan, mulai dari warung dan rumah milik Kenco di sebelah warung.Petugas dengan cepat menemukan tempat dimana miras ilegal itu, disembunyikan. Di sebuah lemari baju di rumah tersebut, petugas menemukan miras bermerk dua singa.Tak berhenti disitu, petugas yang curiga dengan gerak-gerik anak pemilik warung yang mondar-mandir, dari warung kembali ke rumahnya. Sehingga membuat petugas menggeledah rumah Nova Rosa Suzanti (29),  anak dari pemilik warung yang terletak tidak jauh dari warung.Hasilnya, petugas menemukan lima dus miras merk anggur orang tua dengan kadar alkohol diatas lima persen, yang di sembunyikan di dalam kamar tidurnya.Seluruh barang bukti miras kemudian dibawa petugas ke kantor Satpol PP, untuk barang bukti serta proses penyelidikan lebih lanjut.Selain itu, petugas juga akan memanggil bapak-anak tersebut, untuk dilakukan pembinaan, agar tidak lagi menjual miras illegal.Razia serupa akan terus digelar petugas, untuk meminimalisir dan memberantas peredaran miras ilegal di Kabupaten Tuban, Jawa Timur Hartono | Tuban, Jawa Timur