Vicky Prasetyo presenter ternama ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga yang tak lain mantan istrinya sendiri.
Kasus bermula ketika Vicky yang saat itu masih berstatus sebagai suami Angel Lelga menggerebek kediaman Angel Lelga pada November 2018, karena diduga sedang ada perselingkuhan di rumah tersebut.Tak terima terhadap perbuatan yang dilakukan Vicky, Angel Lelga melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kepolisian hingga akhirnya hari ini 4 Desember 2019, Vicky Prasetyo ditetapkan menjadi tersangka.Terkait menyandang status tersangka, tim peliput ANTV menghubungi via telpon ke Vicky Prasetyo."Ya gimana, saya belum tahu hal itu, sebab surat penetapannya pun belum sampai ke saya", Ucap Vicky Prasetyo ke tim ANTV."Saya belum bisa berbicara terlalu jauh, orang saya aja belum tahu" imbuhnya.Vicky juga menanyakan perihal status tersangka yang dikeluarkan berasal dari kepolisian mana? Ia juga belum tahu.Terhadap tim peliput Vicky mengirimkan tulisan whatsapp yang berisikan "Mohon doanya ya bro, semoga semua baik-baik saja," tutur Vicky.Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, atas dugaan pencemaran nama baik. Sudarmanto-Handi Febrian | Jakarta
Baca Juga :