Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru tangkap Pelaku tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada bulan Januari 2019 sampai tanggal 10 Oktober 2019, di Toko 22 Pelabuhan Muara Baru.
Kasus penggelapan yang dilaporkan oleh saksi korban yang bernama Rudianto ke Polsek Kawasan Muara Baru pada tanggal 7 Oktober 2019 dan penggelapan dilakukan oleh karyawannya sendiri yang berinisial BD.BD dilaporkan ke polisi oleh Rudianto karena telah melakukan penggelapan dengan cara menjual barang - barang ( Spare Part) Toko 22 dan hasil Penjualanya tidak disetorkan ke perusahaan, serta menggelapkan 1 buah Unit Mobil
Wuling Confero Warna Silver No.Pol B 1864 YC. Akibat kejadian tersebut Rudianto mengalami kerugian sekira Rp708 juta.Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara dipimpin Iptu Yudi Hermawan, S.H., langsung bergerak mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa, 3 Desember 2019 Jam 09.00 WIB, di Desa Pangauban Kec Katapang Kab . Soreang Jawa Barat.[caption id="attachment_256162" align="alignnone" width="900"]
Baca Juga :