BPOM Gerebek Sejumlah Tempat di Tangerang, Sita 172.532 Butir Obat Ilegal

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Polda Metro Jaya menggerebek sejumlah tempat di kawasan Tangerang, Banten. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Polda Metro Jaya menggerebek sejumlah tempat di kawasan Tangerang, Banten. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti (Foto : )
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Polda Metro Jaya menggerebek sejumlah tempat di kawasan Tangerang, Banten. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti 172.532 butir obat ilegal.
BPOM dan Polda Metro Jaya menggerebek 3 toko obat, 1 toko kosmetik dan 1 rumah tinggal di  Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten, Selasa (3/12/2019).Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Penny K Lukito mengungkapkan setelah menggeledah keempat lokasi berbeda tersebut, petugas menemukan sebanyak 172.532 butir obat keras ilegal di antaranya seperti tramadol, hexymer, obat golongan psikotropika, obat daftar G. Selain itu juga ditemukan kosmetik tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.“Toko-toko obat dan toko kosmetik tersebut mendapat omzet hingga belasan juta rupiah perharinya, sementara kerugian atas penyalahgunaan obat-obatan tersebut tentu sangat berbahaya karena efeknya bisa menyebabkan halusinasi dan mempengaruhi perilaku yang menjadi cenderung negatif,” jelasnya.Dalam penggerebekan ini sebanyak 20 orang terduga pelaku diringkus petugas, terancam dikenakan pasal 197 dan 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 Miliar. Rusdy Muslim | Tangerang, Banten