Sepanjang 2019, lebih dari 20 ribu WNI masuk dalam daftar cekal di Australia. Jumlah warga Indonesia yang dicekal ternyata terus meningkat setiap tahun.
Daftar cekal atau red flag (bendera merah) diungkapkan oleh media The Australian terbitan Senin (2/12/2019 merupakan dokumen database Imigrasi Australia.
Daftar yang disebut
Personal Alert List berisi nama-nama mereka yang pernah ditolak di bandara ketika hendak masuk ke Australia atau mereka yang kemungkinan dipulangkan setelah adanya pelanggaran visa.
Dari daftar tersebut, Malaysia menduduki peringkat pertama dengan 68.417 orang di tahun 2019, disusul China dengan 58.724 orang.
Untuk warga Indonesia yang masuk daftar red flag pada 2018 sebanyak 19.267 orang. Pada 2019 jumlahnya meningkat menjadi 21.324 orang.
Tidak disebutkan alasan mengenai pencekalan terhadap mereka. Namun sebagian besar diduga karena penyalahgunaan visa yang akan mereka lakukan atau sudah dilakukan ketika berada di Australia.
Semakin Awas
Dan yang paling meningkat dalam beberapa tahun belakangan berasal dari Malaysia dan China. "Saya tidak kaget dengan pendekatan Pemerintah Australia ini. Pasti mereka punya alasan, mengingat banyaknya warga yang meminta visa perlindungan dan juga melanggar visa ketika di sini. Dan yang terbanyak dalam kasus inin adalah warga asal Malaysia dan China," kata Coyne. Departemen Dalam Negeri Australia yang membawahi imigrasi menyebut, jumlah permintaan visa perlindungan selama tahun 2019 menurun 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Disebutkan pula, terjadi peningkatan sebesar 89 persen bagi mereka yang ditangkal oleh petugas ABF. Penangkalan dengan bekerja sama pihak maskapai penerbangan di negara asal masing-masing. "Mereka yang ditangkal ini mungkin memiliki dokumen yang tidak benar atau tidak memiliki alasan yang jujur untuk bepergian," kata juru bicara Depdagri Australia. ABC IndonesiaBaca Juga :