Sepanjang 2019, lebih dari 20 ribu WNI masuk dalam daftar cekal di Australia. Jumlah warga Indonesia yang dicekal ternyata terus meningkat setiap tahun.
Daftar cekal atau red flag (bendera merah) diungkapkan oleh media The Australian terbitan Senin (2/12/2019 merupakan dokumen database Imigrasi Australia.Daftar yang disebut
Personal Alert List berisi nama-nama mereka yang pernah ditolak di bandara ketika hendak masuk ke Australia atau mereka yang kemungkinan dipulangkan setelah adanya pelanggaran visa.
Baca Juga :