Setelah berhasil membobol, ketiga pelaku kemudian menguras habis barang dagangan toko dan menjualnya kepada tiga penadah.[caption id="attachment_255101" align="alignnone" width="769"]
Pelaku bermodus panjat tiang listrik dekat toko (ANTV/Daud Sitohang)[/caption]
Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku antara lain, 3 laptop, 3 ponsel dan puluhan keping memori komputer.
Daud Sitohang I Pematangsiantar, SumutÂ
Baca Juga :