Polisi meringkus pria bernama Ariyanto alias Yanto(35 tahun) dengan nama palsu Edi Mulyadi, yang mengaku sebagai anggota Polri. Pria ini juga kedapatan memiliki senjata api rakitan.
Seorang pria yang diduga selama ini mengaku sebagai anggota kepolisian akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi. Tersangka berhasil ditangkap, setelah polisi menggrebek sebuah hotel di kawasan Lebak Bandung, Kota Jambi, tempat tersangka selama sepekan terakhir menginap.Polisi menangkap pria bernama Ariyanto alias Yanto(35 tahun) yang memiliki dua identitas diri dengan nama palsu Edi Mulyadi, nekat mencantumkan status pekerjaan sebagai anggota polri. Pelaku ditangkap dalam kamar hotel bersama seorang wanita. Pada saat penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api jenis pistol rakitan dengan lima butir peluru aktif.Setelah diamankan, pria yang kesehariannya sebagai sopir tersebut beserta barang bukti sebuah senjata api rakitan langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Dadan Wira Laksana mengungkapan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku, terkait ada tidaknya selama ini pelaku melalukan aksi kejahatan dengan menggunakan senjata api ilegal tersebut.Untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kini polisi gadungan tersebut harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Pelaku terancam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senajta api dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.Bayu Alfarizi – Muhammad Adjie | Jambi
Polisi Grebek Polisi Gadungan di Sebuah Hotel
Senin, 2 Desember 2019 - 05:44 WIB