Polres Tangerang Selatan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yang diduga masuk dalam kelompok dan jaringan bandar besar.
Pengedar narkoba berinisial S yang diduga masuk dalam kelompok bandar besar ditangkap polisi di rumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan.Hasil penggeledahan dari rumah S polisi mendapati sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 1,8 kilogram berikut alat timbang dan uang senilai Rp60 juta yang diduga hasil penjualan sabu.Tersangka S mengaku sudah menjual selama dua tahun dan dari setiap transaksi penjualan tersangka mendapat upah Rp3 juta.Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, diduga tersangka S masuk dalam kelompok atau jaringan narkoba yang cukup besar, karena barang bukti yang ditemukan cukup besar.Polisi menangkap tersangka S, setelah sebelumnya menangkap tersangka lain yakni T alias B, di wilayah Jakarta dan berperan sebagai pengedar. Dari tangan T alias B, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 6 gram. Milhan Wahyudi | Tangerang Selatan, Banten
Polres Tangerang Selatan Tangkap Dua Pengedar, 1,8 Kilogram Sabu Disita
Sabtu, 30 November 2019 - 18:23 WIB