Satuan Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang, berhasil meringkus pelaku pencurian handphone, di salah satu mall di Palembang.
Aksi pelaku, Tatang (30) saat sedang melakukan pencurian handphone milik salah satu karyawan kedai kopi, yang berada di salah satu mall di Palembang, Sumatera Selatan.
Dari rekaman CCTV kedai kopi tempat korban bekerja, terlihat dimana pelaku dengan gaya santainya mengambil
handphone milik korban, yang berada di atas etalase bartender.
Tak butuh waktu lama video rekaman CCTV yang sempat viral di medsos, membuat Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang, bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Jalan Riyacudu, Kecamatan Seberang Ulu Satu Palembang.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan topi yang di gunakan pelaku untuk mencuri. Sedangkan untuk handphone milik korban, Rakah, karyawan kedai kopi sudah terlebih dulu di jual pelaku ke penadahnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Pebriansyah | Palembang, Sumatera Selatan
Baca Juga :