Ketua Umum Partai Golongan Karya Airlangga Hartarto, mempersilahkan para calon ketua umum yang akan bertarung dalam Musyawarah Nasional 2019 mendatang, untuk menunjukkan suara dukungan sebesar 30% sebagai syarat administratif.
Hal ini disampaikan Airlangga usai membuka acara pendidikan politik partai golkar di Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019), menurut Airlangga pemilihan calon ketua umum harus berdasarkan AD/ART partai, ada tiga tahapan yang harus dilalui para calon ketua umum yang pertama penjaringan calon di fase ini para bakal calon harus mendaftarkan dirinya untuk kesiapan dirinya menjadi calon ketua umum.Fase kedua yaitu jumlah dukungan bagi para calon ketua umum, para calon harus memenuhi 30% dukungan, dapat berupa dukungan tertulis atau dalam bentuk lainnya seperti dalam pandangan umum.“Yang pertama, mekanisme daripada pemilihan calon ketua umum berdasarkan AD/ART Partai Golkar ada tiga tahapan; satu adalah penjaringan calon, yang kedua pencalonan, yang ketiga pemilihan, jadi tentu mekanismenya berbeda-beda pada saat penjaringan calon itu ada mekanisme pendaftaran, sesudah pendaftaran dilewati maka ada dari bakal calon menjadi calon itu harus selesai persyaratan administratif. kemudian dari bakal calon menjadi calon harus memenuhi 30% dukungan; 30% dukungan itu bisa dalam bentuk dukungan yang ditulis atau dalam bentuk lainnya salah satu mungkin bisa disampaikan juga di dalam pandangan umum,” tutur Ketua Umum Partai Golongan Karya Airlangga Hartarto.Sementara fase ketiga terkait pemilihan, pemilihan itu melalui mekanisme voting dimana jika satu calon ketua umum dipilih lebih dari 50%+1 suara sah, maka dapat dikatakan calon ketua umum secara aklamasi terpilih sehingga musyawarah mufakat bisa dilakukan di semua tahapan pada saat pendaftaran atau saat bakal calon atau sebelum pemungutan suara.
Mahendra Dewanata | Jakarta
Baca Juga :