Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Perumahan Syariah Fiktif, Pelaku Raup Uang Korban Miliaran Rupiah

Polda
Polda (Foto : )
Polisi mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus tawaran pembangunan perumahan syariah. Sebanyak 270 orang menjadi korban. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Pramono Eddy menjelaskan kasus penipuan ini terjadi sejak 2015 hingga 2019.
Para pelaku awalnya berpura-pura menawarkan kepada masyarakat mengenai pembangunan perumahan Syariah."Membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan dari pada korbannya, korbannya ini berjumlah lebih kurang 270 orang," kata Irjen Gatot kepada wartawan di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).Modus pelaku adalah menawarkan cicilan rendah dengan kredit tanpa bunga. Selain itu, para pelaku juga menjanjikan kepada para korban tidak ada pengecekan bank (BI checking ) saat pengajuan aplikasi kredit."Uang yang sudah masuk ke pelaku ini sebanyak Rp23 miliar rupiah. Kenapa masyarakat itu menjadi tertarik ini mereka menyampaikan bahwa ini pembangunan perumahan syariah dan dijanjikan tidak ada bunga kredit bank kemudian tidak ada lagi yang namanya riba kemudian tidak ada checking bank," ujar diaDari pengungkapan kasus mafia perumahan Syariah, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku, Salah satunya pemilik perumahan, Arya Durman.
 Nugroho Dandy | Jakarta