MK Tolak Gugatan Uji Materi Terhadap UU KPK Hasil Revisi

mahkamah konstitusi
mahkamah konstitusi (Foto : )
Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak gugatan uji materi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi yang baru disahkan.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, di Jakarta, Kamis (28/11/2019), menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima."Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena  error of objectum . Menyatakan permohonan para pemohon yang diwakili Zico Leonard tidak dapat diterima," kata Anwar."Dengan demikian permohonan yang salah objek atau 
error in objecto ," kata dia.Menurutnya, gugatan tak dapat dilanjutkan lantaran adanya kesalahan obyek dalam tuntutan. UU Nomor 16 yang diajukan pemohon adalah tentang regulasi perkawinan, bukan mengatur soal UU KPK."Dengan demikian permohonan yang salah objek atau  error in objecto