Seorang penumpang bus umum ditangkap polisi saat sedang dalam perjalanan dari Aceh menuju Sumatera Utara karena kedapatan membawa ganja seberat 7 kilogram yang disimpan dalam tasnya.
Jajaran Satuan Narkoba Polres Langkat menangkap seorang tersangka kasus narkoba jenis ganja saat berada dalam bus Putra Pelangi BL 7534 AA, perjalanan di jalur Lintas Aceh-Sumatera Utara.Lokasi penangkapannya, Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara.Penumpang itu bernama Fitriyadi Alias Yadi (34), warga RT 03 RW 03 Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Polisi menemukan sebelas bungkusan berlakban warna coklat berisi ganja kering seberat 7 kilogram yang disimpan tersangka di tas ransel miliknya.Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resort Langkat AKP Adi Haryono mengatakan tersangka diamankan pada saat petugas melakukan razia rutin di jalur Lintas Aceh-Sumatera Utara.“Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan hal serupa. Ganja yang didapat dari rekannya di Kota Lhoksemawe, Aceh, akan diberikan kepada sesorang di Kota Binjai, Sumatera Utara, dengan janji upah Rp5 juta jika barang sampai di tempat tujuan,” katanya.Kini Fitriyadi berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Langkat, untuk ditelisik. Tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat nNarkoba dengan ancaman penjara 20 tahun – seumur hidup. Taufik Hidayat | Langkat, Sumatera Utara
Baca Juga :