Sidang lanjutan kasus pemukulan hakim oleh terdakwa Desrizal Chaniago mantan pengacara Tommy Winata kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim saksi menceritakan bahwa Fireworks Ventures Limited bukan pemilik tunggal atas utang PT Geria Wijaya Prestige (GWP).Demikian dikatakan saksi Jimmy Hermawan Tjahjawidjaja, dalam sidang lanjutan kasus pemukulan hakim dengan terdakwa Desrizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, (27/11/2019).Jimmy mengetahui persis fakta itu, karena dialah yang diberi kuasa oleh Firework untuk menandatangani cessie antara PT Millenium Atlantic Securities (MAS) dan Firework.Jimmy juga mengetahui seluk beluk utang GWP ke beberapa bank, karena pernah menduduki jabatan Direktur Eksekutif selama 10 tahun di perusahaan milik Harijanto Karjadi tersebut.“Waktu itu hanya beli 3 piutang, yaitu dari Bank PDFCI, Bank Rama dan Dharmala. Jadi Firework bukan satu-satunya kreditur. Masih ada 4 kreditur lainnya yakni Gaston, Alfort, Tommy Winata dan KPKNL”, kata Jimmy.Keterangan Saksi Jimmy ini persis dengan apa yang sudah ia katakan saat menjadi saksi dalam gugatan wan prestasi terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dengan no perkara 223/2018.Namun saat menjatuhkan putusan, Majelis Hakim tidak memasukan keterangan Jimmy sebagai bahan pertimbangan hukum, padahal keterangan Saksi Jimmy merupakan salah satu bukti otentik dalam persidangan. Hal inilah yang kemudian membuat Desrizal kecewa.“Saya rasa sangat manusiawi jika terdakwa melakukan itu. Saya sendiri kesal, kok putusannya seperti itu”, tegas JimmySejarah kredit GWP bermula dari rencana perusahaan itu membangun Hotel Kuta Paradiso dengan meminjam uang dari tujuh bank, yakni Bank Dharmala, Bank Rama, Bank PDFCI, Bank Finconesia, Bank Artha Niaga Kencana, Bank Multicor, dan Bank Indovest. Saat terjadi krisis moneter 1998, beberapa bank tersebut masuk dalam kategori bank yang perlu disehatkan karena terancam likuidasi.Tiga dari tujuh bank tersebut, yaitu Bank Dharmala, Bank Rama, dan Bank PDFCI, masuk dalam program penyehatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Akibatnya, hak tagih ketiga bank tersebut beralih ke BPPN. Sedangkan keempat bank lainnya dinyatakan sehat, sehingga hak tagihnya tidak beralih ke BPPN.Setelah mendapatkan pengalihan hak tagih dari ketiga bank tersebut, BPPN kemudian melakukan lelang aset kredit, yang dimenangkan PT MAS. PT MAS kemudian mengalihkan hak tagihnya kepada Firework, dan dokumen pengalihan utang itu ditandatangani oleh saksi Jimmy.Dalam persidangan, juga dihadirkan seorang saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH. Sidang akan dilanjutkan Senin 2 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Kukun | Jakarta
Baca Juga :