KPK memanggil Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR. Namun Cak Imin mangkir dari panggilan KPK yang diagendakan pada pada 19 November 2019 lalu.Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap agar Cak Imin kooperatif atas pemanggilannya sebagai saksi. Apalagi, kata dia, posisi Cak Imin sebagai Wakil Ketua DPR atau pejabat publik yang harus memberikan contoh yang baik."Saya enggak mau sebut individu, tapi kita selalu berharap baik itu saksi maupun tersangka kita berharap kooperatif apalagi kalau pejabat publik. Pejabat publik harus berikan contoh seperti itu," ujar Syarif usai rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (27/11/2019).Laode menyebut KPK akan mengecek alasan Cak Imin yang menyebut sibuk selama satu bulan ke depan. Jika memang benar, maka KPK akan mencoba mencocokan jadwal panggilan ulang sebagai saksi."Ya itu akan dianalisis oleh KPK. Kalau sibuk selama 1 bulan kalau masuk akal bisa saja. Kalau beliau sibuknya, biasanya orang itu enggak harus sibuk selama 1 bulan. Nanti dicek lah," tuturnya.Cak Imin sendiri dipanggil untuk menjadi saksi tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut mangkirnya Cak Imin disertai sepucuk surat kepada KPK, yang berisi alasan sibuk sebagai pimpinan DPR hingga 23 Desember 2019."Nanti akan dipanggil lagi. Karena surat yang terakhir yang disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR RI. Daftar kegiatan itu full sampai tanggal 23 Desember. Itu kami pelajari dulu," kata Febri.
Baca Juga :