Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menghukum Nunung Srimulat dan Suaminya Jan Sambiran penjara 1,5 tahun atas kesalahannya menggunakan narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menghukum komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya Jan July Sambiran dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam masa rehabilitasi pada sidang yang digelar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).Majelis Hakim menyatakan bahwa Nunung dan suaminya Jan July Sambiran terbukti secara sah bersalah telah menggunakan narkotika.“Menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati dan Jan July Sambiran terbukti secara sah dan bersalah dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” terang Hakim.Majelis memutuskan dan menghukum terdakwa penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.Usai sidang Nunung tak sedikitpun menjawab media yang sudah lama menantikannya. Namun, sang suami Jan Sambiran memohon untuk tidak mewawancarai Nunung."Nanti ya, kita mau ngomong. Mohon izin istri saya sudah capek," kata July Jan Sambiran menerobos kerumunan wartawan yang mengerubunginya.Jan menjawab media bahwa dirinya belum tahu akan banding atau tidak. Menurutnya hal ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan tim pengacaranya.“Belum tahu. Itu yang tahu pengacara kita nanti," terangnya.Keputusan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Nunung dan suaminya Jan Sambiran tak berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan lalu.Seperti diketahui, Nunung dan suaminya dengan ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram di kediamannya Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Nunung Srimulat Dihukum 1,5 Tahun Penjara Masa Rehabilitasi
Rabu, 27 November 2019 - 23:22 WIB