Beruntung, aksi penyekapan ini diketahui warga setempat hingga seluruh korban dapat diselamatkan.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, penyekapan ini didasari masalah utang piutang. Lalu pelaku merampas hak kemerdekaan korban dengan menggembok pintu rumah, mematikan aliran listrik dan air rumahnya.
Menurut Prasetyo, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7-12 tahun penjara.
Baca Juga :