Menkes Akan Pangkas Proses Perizinan Obat Jadi Lebih Singkat

Menkes
Menkes (Foto : )
Menteri Kesehatan berjanji akan memangkas proses perizinan edar obat termasuk obat tradisonal lebih singkat, bahkan jika bisa selesai dalam waktu sehari
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan pemangkasan pengurusan izin edar obat termasuk obat tradisional akan dilakukan segera. Saat ini kewenangan BPOM dalam mengeluarkan izin sudah diambil alih oleh Kementrian Kesehatan melalui Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes"Kuncinya di Dirjen Farmasi, misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya makin lama duduk sebagai dirjen" ujar Terawan dalam pertemuan dengan pelaku industri farmasi di Jakarta.Terawan juga mengatakan proses perizinan yang lama akan membuat biaya perusahan dalam operasional naik. Jika perizinan dipangkas dan makin cepat maka harga obat termasuk obat tradisional akan semakin murah, dampaknya obat semakin terjangkau masyarakat dan meningkatkan investasi.
Cendono Mulian dan Aprianto Nugroho | Jakarta