Bos Travel Dipindahkan ke Lapas Kelas 2 B Gunung Sindur Bogor

BOS TRAVEL DIPINDAH KE LAPAS GN.SINDUR
BOS TRAVEL DIPINDAH KE LAPAS GN.SINDUR (Foto : )
Akibat jumlah lembaga kelas II B rumah tahanan (rutan) Cilodong Depok, yang sudah melebihi kapasitas, Andika merupakan bos travel yang melakukan penipuan ribuan jamaah calon haji dan umrah terpaksa dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tiga tersangka kasus penipuan biro perjalanan umrah first travel dipindahkan dari Rutan Cilodong Depok ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor dan Lapas Khusus Wanita, di Bandung, Selasa (20/11/2019).Ketiganya merupakan bos First Travel, yakni Andika Surachman dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dipindah ke Lapas Khusus Wanita, di Bandung.Kalapas Gunung Sindur Sopiana mengatakan bahwa pada saat dipindahkan Andika Bos first travel sekitar hari Rabu (13/11/2019) ke Lapas Gunung Sindur dan ditempatkan blok Maternal, Blok Maternal itu dimana tempat napi untuk masa perkenalan, maksimal satu bulan di tempatkan di blok Maternal dan menurut ia pihak keluarga belum berkunjung terhadap narapidana Andika.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis suami istri pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan terbukti bersalah melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Andika Surachman dan 18 tahun penjara untuk Anniesa Hasibuan. Masing-masing juga dijatuhi denda Rp 10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.Sedangkan mantan Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, dalam putusan yang dibacakan terpisah, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun karena juga terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang.Ketiga bos First Travel itu didakwa melakukan penipuan biro perjalanan umrah dan pencucian uang yang berasal dari setoran jemaah umrah.
 Eko Hadi | Bogor, Jawa Barat