Bubarkan Balap Liar, Seorang Warga Malah Tewas Dikeroyok Pembalap Liar

BUBARKAN BALAP LIAR TEWAS
BUBARKAN BALAP LIAR TEWAS (Foto : )
Seorang pria tewas dikeroyok sejumlah pelaku balap liar, di kawasan Millenium Cikupa, Tangerang, Banten. Pria dua puluh enam tahun ini, tewas dengan luka di kepala akibat dihantam balok berpaku saat akan membubarkan aksi balap liar, yang meresahkan warga.
Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap delapan pelaku, satu diantaranya menjadi tersangka, sementara tujuh lainnya masih diperiksa.Heri, warga Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten ini meregang nyawa setelah dikeroyok belasan pelaku balap liar, di kawasan Millenium Cikupa, Tangerang, Banten.Pria dua puluh enam tahun ini tewas, akibat luka parah di bagian kepala setelah dikeroyok dan dihantam balok berpaku, oleh belasan remaja yang tengah melakukan balap liar.Peristiwa bermula, saat Heri dan seorang rekannya merasa terganggu dengan aksi balap liar yang kerap dilakukan di jalan Millenium Cikupa, Tangerang, minggu kemarin.Korban yang geram kemudian mengajak rekannya untuk membubarkan aksi balap liar, yang juga kerap menutup akses jalan warga dan membuat kegaduhan.Nahas, pelaku balap liar yang tidak terima dibubarkan mengamuk dan melakukan pengeroyokan. Heri tewas di lokasi, sedangkan rekannya selamat melarikan diri.Polisi yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap delapan pelaku balap liar yang melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Heri meninggal dunia.Dari delapan pelaku balap liar yang diamankan, AR satu diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena memukul korban dengan balok berpaku.Sementara tujuh pelaku balap liar lainnya, yang baru saja ditangkap kini masih menjalani pemeriksaan intensif masih sebagai saksi ruang Satreskrim Polresta Tangerang.Kasat Reskrim Polresta Tangerang mengatakan, bila terbukti ikut melakukan pengeroyokan tujuh pelaku balap liar yang diperiksa berpotensi menjadi tersangka.Selain mengamankan satu buah balok kayu berpaku, polisi juga mengamankan pakaian korban dan lima unit sepeda motor yang digunakan para pelaku balap liar.Kini AR mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Pelaku bakal dijerat pasal pengeroyokan hingga korban meninggal, dengan ancaman dua belas tahun penjara. Kusnaedi | Tangerang, Banten