Pemerintah DKI Jakarta akan mengeluarkan aturan penggunaan otopet atau skuter listrik. Dalam rancangan aturan itu, si pengguna harus berusia minimal 17 tahun.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupinto di Jakarta, Jumat (22/11/2019) mengatakan, aturan penggunaan otopet atau skuter listrik akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).Dalam rancangan Pergub menurut Syafrin, otopet diklasifikasikan sebagai kategori alat angkut perorangan yang dibanyak negara disebut personal mobility device .Dikatakan, Pergub itu juga mengatur aspek keselamatan pengguna otopet. Antara lain, pengguna wajib menggunakan helm dan pada malam hari. Selain otopet, pakaian yang digunakan harus dapat memberi pantulan (reflektor) jika terkena cahaya.Sementara kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah maksimal 15 kilometer per jam dengan usia penggunanya minimal 17 tahun."Usia penguna untuk menjaga keamanan pengguna tadi minimal 17 tahun sebagaimaan acuan kita Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 bahwa pada usia 17 tahun seseorang dianggap dewasa dan bisa mendapat SIM C," katanya.Syafrin mengatakan, untuk spesfifikasi teknis dan persyaratan otopet sudah dikomunikasikan dengan pihak operator."Untuk saat ini mereka (operator otopet) menerima terkait pembatasan kecepatan maksimum 15 kilometer, batas usia dan seterusnya disepakati," tambah Syafrin.
Achmad Djunaidi & Johannes Bosco I Jakarta
Baca Juga :