Otopet Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Melanggar Akan Ditilang

dirlantas polda metro dan kadishub
dirlantas polda metro dan kadishub (Foto : )
Mulai Senin depan, otopet atau skuter listrik dilarang beroperasi di jalan raya. Bagi yang melanggar akan ditindak, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupinto mengatakan, pemerintah sedang menyusun regulasi penggunaan otopet atau skuter listrik. Menurutnya, sambil menunggu keluarnya regulasi, bersama pihak kepolisian sudah disepakati  otopet hanya boleh beroperasi di kawasan khusus atau tertentu.
Otopet juga tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Sementara Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, bagi otopet yang kedapatan berkeliaran di jalan raya, pihaknya akan mengeluarkan sanksi.
Sanksi yang diberikanmulai dari teguran hingga tindakan hukum, seperti tilang dan penyitaan otopet. Ditambahkan Yusuf, otopet  juga dilarang masuk ke jalur sepeda atau naik ke trotoar jalan.
Achmad Djunaidi & Johannes Bosco I Jakarta