Mencegah adanya pemalsuan kembali buku Uji Layak Kendaraan Bermotor (KIR),Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, akan mengganti buku KIR dengan kartu elektronik.
Kartu elektronik yang berisi chip tentang data kendaraan ini akan berlaku pada tahun 2020 mendatang. Mencegah adanya pemalsuan buku uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR kembali terulang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, berencana mengganti sistem manual tersebut dengan sistem elektronik.
Buku KIR yang selama ini berlaku nantinya akan diganti dengan kartu elektronik bernama
blue, atau bukti lulus uji elektronik, pada tahun 2020 mendatang.
Dalam kartu blue tersebut berisi chip tentang data kendaraan tersebut dan bukti lolos uji kelayakan chip tersebut hanya bisa dibaca melalui smartphone dengan aplikasi khusus yang akan dipegang para petugas di lapangan.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi, mengklaim dengan adanya chip ini akan mustahil untuk dipalsukan seperti buku kir sebelumnya.
Sebelumnya, sindikat pembuatan buku KIR palsu berkedok biro jasa dibongkar petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Utara, di kawasan Tanjung Priok pada Sabtu (9/11/2019) kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut, diamankan buku kir palsu berjumlah ratusan buah, lengkap dengan plat serta formulir yang ditempel di mobil.
Saiful Anwar | Jakarta
Baca Juga :