Pemberlakuan Sanksi Penyerobot Jalur Sepeda di Ibu Kota, Hasilnya?

jalur sepeda04
jalur sepeda04 (Foto : )
Pemerintah DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi bagi penyerobot jalur sepeda sejak kemarin. Apakah pemberlakuan sanksi telah membuat jalur sepeda jadi steril pada hari ini? 
Mulai 20 November 2019, bagi pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan menyerobot jalur sepeda akan ditindak. Denda sebesar Rp500 ribu sudah menanti pengendara yang membandel.Sementara bagi yang kedapatan parkir di jalur sepeda, kendaraannya akan diangkut atau diderek petugas ke pool atau tempat penampungan.[caption id="attachment_251164" align="alignnone" width="900"] Mobil parkir di jalur sepeda Jalan Pemuda Rawamangun (ANTV/Ahmad Junaidi)[/caption]Selama kendaraan menginap di tempat penampungan, akan dikenakan denda retribusi harian. Untuk kendaraan roda empat dikenakan denda retribusi Rp500 ribu per hari. Sedangkan kendaraan roda dua dendanya Rp250 ribu per hari. Seluruh denda retribusi harian berlaku akumulatif.[caption id="attachment_251163" align="alignnone" width="900"]
Jalur sepeda jadi tempat parkir bajaj dan motor (ANTV/Ahmad Junaidi)[/caption]Rute baru sepeda diterapkan di 17 koridor jalan. Antara lain di Jalan Medan Merdeka Selatan, MH Thamrin, Imam Bonjol, Pramuka dan Pemuda. Tercatat, jalur sepeda yang dibuat atau dihidupkan kembali oleh Pemerintah DKI Jakarta sepanjang 63 kilometer.[caption id="attachment_251162" align="alignnone" width="900"]