Hasil penyelidikan sementara polisi memastikan tewasnya kopilot Wings Air Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro yang ditemukan tewas tergantung di kamar indekosnya di Kalideres, Jakarta Barat, karena bunuh diri.
Informasi yang beredar, di dekat jenazah Nicolaus terdapat surat pemecatannya dari Wings Air. Namun hal itu, dibantah oleh Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana."Nah ini untuk surat ini harus diluruskan. Kalau di TKP (Tempat Kejadian Perkara) kita tidak mendapat itu," ujar Indra, saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).Lebih lanjut Indra mengatakan bahwa dirinya mengetahui keberadaan surat pemberhentian kerja yang dikirimkan dari perusahaan Nicolaus bekerja, namun Indra tidak mengetahui pasti isi surat tersebut. Musababnya surat itu dikirimkan ke alamat tinggal Nicolaus di Solo."Namun surat itu memang surat pemberhentian kerja dari pihak perusahaan tempat dia bekerja itu, tapi dikirimkannya ke alamat almarhum sesuai KTP karena almarhum kan orang Solo. Dikirimkannya itu ke rumah orang tuanya di Solo, jadi tidak ada di TKP," kata Indra.Sebelumnya beredar kabar Nicolaus ditemukan tidak bernyawa dengan sebuah surat pemberhentian kerja di dekat jasadnya. Bukan hanya itu, surat tersebut juga menuliskan jika pria 27 tahun itu harus membayar penalti sebesar Rp 7 miliar. Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantono saat ditanyakan soal pemecatan terhadap Nicolaus tak banyak berkomentar."Semuanya sudah saya sampaikan di rilis," ujar Danang.
Dalam rilisnya itu, Danang mengatakan segenap manajemen, kru dan karyawan Wings Air berbelasungkawa atas meninggalnya Nicolaus.Danang bahkan dalam rilisnya itu juga menyinggung soal penerapan aturan kedisiplinan karyawan perusahaan.Danang menegaskan, Wings Air sudah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat.Kebijakan itu berfungsi dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, integritas dan berkarakter baik, sebagai upaya peningkatan kinerja tinggi."Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner). Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi/ hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan/ keputusan sesuai aturan," tegas Danang tanpa menjelaskan lebih lanjut kaitan pelanggaran disiplin dengan meninggalnya Nicolaus.[caption id="attachment_250999" align="aligncenter" width="900"] Karangan Bunga Berjajar di Rumah Duka (Foto Istimewa)[/caption]Di kediaman orang tua Nicolaus di perbatasan Solo-Karanganyar, Jawa Tengah, karangan bunga berjejer di depan rumah orang tua Nicolaus.Beberapa di antaranya terlihat karangan bunga yang dikirim dari rekan pilot Wings Air, Penerbang 65 Curug, Penerbang 64 & STPI Curug 2010.
Baca Juga :