BPOM Musnahkan Ratusan Kosmetik dan Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

BPOM KOSMETIK 2
BPOM KOSMETIK 2 (Foto : )
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kota Dumai musnahkan 
ratusan kemasan produk kosmetik dan obat tradisional illegal, yang beredar di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, Riau. Produk ilegal tersebut, merupakan hasil pengawasan dan penindakan BPOM Dumai sepanjang tahun 2018, hingga tahun 2019.yang sudah mendapatkan izin pemusnahan ,yang nilai nya mencapai Rp1,8 miliar rupiah. Produk-produk ilegal tersebut, dimusnahkan secara simbolis dengan cara dilarutkan dan direndam di dalam ember. Semua produk ilegal itu, hasil sitaan dua wilayah kota Dumai dan Bengkalis  dengan dibawa menggunakan empat truk,  yang kemudian akan langsung dibawa ke lokasi pemusnahan yang sudah disiapkan pihak BPOM.Pemusnahan simbolis itu dilakukan langsung, oleh Kepala BPOM Kota Dumai Ami Amalia dan ikut juga perwakilan dari sejumlah instansi hukum terkait seperti dari Kejaksan, Kepolisian, Bea Cukai, Disperindag dan Kesehatan Kota Dumai.Kepala BPOM Kota Dumai, Ami Amalia menyebutkan, produk-produk ilegal yang dimusnahkan saat ini berupa obat tradisional illegal, seperti obat kuat stamina mengandung bahan kimia 47.578 serta 113.692 kemasan kosmetik mengandung merkuri yang nilai total mencapai Rp1,8 miliar.“Produk-produk ilegal ini, berhasil disita berkat pengawasan dan penindakan BPOM kota Dumai, di dua kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan menangkap satu tersangka yang status hukum sudah ikrah,” terang Kepala BPOM, Ami Amalia.Masih banyaknya produk-produk ilegal yang beredar khususnya di Dumai juga Kabupaten Bengkalis, pihak BPOM menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan, dengan menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek kik, cek kemasan. cek izin edar, dan cek kadaluarsa. Dedi Eka Putra | Dumai, Riau