Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti obat palsu, pasca penggerebekan sebuah gudang di kawasan Cimanggu kemarin. Hasilnya, obat tersebut adalah kelasĀ narkotika golongan 1 dan merupakan bahan terlarang.
Satu per satu barang bukti yang diamankan petugas Reskrim Polresta Bogor Kota di sebuah gudang di kawasan Cimanggu, tengah diselidiki oleh petugas dari Balai POM dan Polresta Bogor Kota, Selasa (20/11/2019).Petugas juga memeriksa serta mengambil uji sampel, bahan serta jenis jenis obat yang disita untuk dilakukan kandunganĀ uji laboratorium dalam beberapa hari kedepan.Balai POM menyatakan bahwa dalam label obat barang bukti ini, termasuk narkotika golonganĀ 1 seperti Karnoven dan Narkotika Golongan 3 Kodein.Selain itu, petugas juga menemukan kemasan obat tiruan yang diduga tanpa memiliki izin dari pihak terkait. Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan peredaran obat terlarang ini serta mengusut pemasok bahan baku obat ini.Polisi juga menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yang bertindak sebagai peracik dan penjaga gudang. Seperti diketahui Selasa petang kemarin, aparat Reskrim Polresta Bogor Kota, menggerebek sebuah gudang produksi obat illegal, di Cimanggu, Kota Bogor, Jawa Barat. Eko Hadi | Bogor, Jawa Barat
Polisi Temukan Mesin Pembuat Obat Palsu di Bogor
Rabu, 20 November 2019 - 19:20 WIB