first travel,
Andika Surachman dan Kepala Kejaksaan Agung serta Kepala Kejaksaan Negeri Depok.Gugatan dilakukan untuk tiga ribu dua ratus jamaah korban first travel, dengan tuntutan ganti rugi materil sebesar empat puluh Rp9 miliar rupiah.Olivia Febriyana juga menambahkan, penyitaan aset
first travel oleh negara juga dianggap tidak tepat, lantaran aset tersebut bukan dari hasil korupsi melainkan dari uang jamaah yang menjadi korban penipuan.Sementara, salah seorang korban first travel
Baca Juga :