Komplotan Sindikat Pencuri Accu Solar Cell dan Accu Telkomsel, Diringkus Polisi

PENCURI ACCU
PENCURI ACCU (Foto : )
Dua orang pelaku sindikat pencurian accu solar cell lampu jalan dan accu pada tower provider Telkomsel, akhirnya  diringkus anggota Satreskrim Polsekta Kelapa Lima Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Aksi para spesialis pencurian accu solar cell
, ini sejak lama sudah menjadi buruan pihak kepolisian, karena akibat ulah mereka hampir semua lampu jalan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. tidak berfungsi. Feky Toy dan Mel Toy, dua orang sindikat spesialis pencurian accu solar cell penerangan jalan dan accu para tower provider Telkomsel, berhasil dibekuk tim Satreskrim Polsekta Kelapa Lima, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kedua tersangka ini bersama sejumlah barang bukti, berupa accu, langsung digiring dan diamankan di Polsekta Kelapa Lima. Para pelaku spesialis pencuri accu solar cell penerangan jalan, biasanya melancarkan aksinya sekitar pukul 02.00 dini hari, aksi kedua orang tersangka yang selama ini telah membuat resah warga Kota Kupang, karena banyak penerangan jalan yang tidak berfungsi, berhasil dibekuk. Keduanya ditangkap di kawasan kampus Undana, oleh pihak keamanan kampus, yang memergoki para tersangka, kedapatan tengah memanjat tiang penerangan jalan, untuk mencuri accu solar cell. Kapolsekta Kelapa Lima, AKP Andry Setiawan mengatakan, aksi kedua orang sindikat spesialis pencurian accu penerangan jalan cukup lihai dan selalu lolos dari sergapan polisi, keduanya juga sudah lama menjadi incaran dan target aparat kepolisian. “Pada dini hari tadi keduanya melancarkan aksinya, di kawasan kampus Undana Kupang  dan dibekuk pihak keamanan kampus ,” terang Kapolsekta Kelapa Lima, AKP Andry Setiawan Accu penerangan jalan yang berhasil dicuri, dijual kepada para penadah dengan harga 1.3 juta rupiah. Selain meringkus dua  tersangka pencurian accu penerangan jalan dan accu tower provider Telkomsel, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah hasil curian kedua tersangka. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan guna meringkus anggota jaringan lainnya, pasalnya aksi kedua tersangka tidak saja di wilayah Kota Kupang, namun sudah merambat hingga ke Kabupaten Timor Tengah Utara. Akibat aksi kejahatan para tersangka, mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, serta kedua orang yang diduga sebagai penadah dikenai pasal 480 KUHP. Frits Floris | Kupang, NTT