Direktorat Jenderal Pajak RI masih berharap penerimaan cukai dari rokok. Bahkan untuk Desember ini, cukai rokok akan meningkat dua kali lipat.
Dirjen Pajak Heru Pambudi mengatakan, penerimaan cukai rokok pada November 2019 mencapai Rp131,062 triliun. Heru berharap untuk Desember angkanya mencapai dua kali lipat dari biasanya.
Dalam pemaparan di Labuan Bajo NTT, Heru mengatakan, pemerintah akan menaikkan cukai rokok. Tujuannya, selain untuk membatasi pengguna perokok aktif, juga diharapkan dapat mengerek penerimaan cukai.
“Biasanya pengusaha memanfaatkan pesan pita cukai lebih besar sebelum kenaikan cukai. Pada awal-awal responnya belum karena butuh kalkulasi dari mereka apakah mereka akan beli di 2020 saja atau dimajukan,” kata Heru.
Meski cukai rokok masih jadi tumpuan penerimaan cukai, Dirjen Pajak mencatat tren produksi rokok cenderung menurun setiap tahunnya.
“Salah satu hal yang menjadi dampaknya adalah pengendalian IHT (Industri Hasil Tembakau) dan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Pada 2016 produksi rokok turun sebesar 1,3 persen dibandingkan 2015. Sedangkan pada 2017 produksi rokok turun sebanyak 2,1 persen dibandingkan 2016. Lalu, pada 2018 pun produksi rokok juga menurun sebesar 1,2 persen dibandingkan 2017.
Selain itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga membentuk tim Operasi Gempur guna menindak peredaran rokok ilegal sehingga diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan cukai.
Operasi tersebut dilakukan di area produksi, area distribusi serta area konsumsi. Wilayah produksi rokok yang disasar Operasi Gempur adalah Jawa Timur terutama di Sidoarjo, Madura, Malang dan Pasuruan. Selain itu juga di Jawa Tengah terutama di Pati, Kudus dan Jepara.
“Titik penyebarangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan pelabuhan di Jawa Tengah,” imbuhnya. Sedangkan pemberantasan rokok ilegal terbesar di area konsumen berada di Sulawesi terutama Sulawesi Selatan. Lalu, di Sumatera di Jambi dan di Kalimantan di Banjarmasin," kata Heru lagi.
Baca Juga :