Ini Penjelasan Polisi, Penabrak Mati Pengguna Skuter Listrik Tidak Ditahan

Ini Penjelasan Polisi, Penabrak Mati Pengguna Skuter Listrik Tidak Ditahan
Ini Penjelasan Polisi, Penabrak Mati Pengguna Skuter Listrik Tidak Ditahan (Foto : )
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi memutuskan tidak menahan DH, pengemudi mobil Toyota Camry yang menewaskan 2 pengguna skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dinihari.
Keputusan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak menahan DH, setelah melalukan pemeriksaan pada Rabu (13/11/2019)."Tidak (ditahan)," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Kamis (14/11/2019), seperti dilansir dari Vivanews. Baca juga:Sahabat Ammar: Pelaku Tabrak Lari Skuter Listrik Harus Dihukum Berat Fahri menjelaskan penahanan adalah kewenangan penyidik. Dirinya menyebut ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik akhirnya tidak menahan DH.Pertimbangan pertama karena DH diyakini tidak akan melarikan diri. Kemudian, pertimbangan kedua lantaran penyidik yakin DH tak akan meninggalkan barang bukti."Dengan pertimbangan penyidik (sehingga tidak ditahan)," kata dia lagi.Kecelakaan melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (10/11/2019). Dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.
Sumber: Vivanews